POLSEK SIMPANG EMPAT BERHASIL RINGKUS SATU ORANG TERSANGKA PENGEDAR DAUN GANJA



Berbekal Pada pengalamannya dalam menindak Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, Kapolsek Simpang Empat  AKP Adi Haryono , SH bersama dengan Polsek Simpang Empat di Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab Asahan telah mengamankan 1(satu)orang Pelaku yang Melakukan Penyalagunaan Narkotika  jenis Daun Ganja Kering an “DS” ,( Lk,+ 23 thn, Islam, Karyawan Swasta, alamat Pasar Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec Simpang Empat).

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si  mengugkapkan,  1(satu) orang tersangka yang  Kami jaring tersebut   adalah pengedar  Narkotika  Jenis Daun Ganja di Daerah tersebut.
Kronologis kejadian Pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017, sekitar pkl 19.30 WIB, team Reskrim Polsek Simpang Empat informasi bahwa ada laki-laki yang sering membawa daun ganja kering, Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh team tersebut tentang kebenaran informasi itu, Setelah penyelidikan, team Tersebut ke Tempat Kejadian Perkara( TKP) dan melakukan penangkapan Kepada Tersangka “DS” Selanjutnya penggeledahan badan Tersangka menemukan daun Ganja tersebut  di kantong celana sebelah kanan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, terdapat  9 (sembilan) amplop yang diduga daun ganja kering.

“tersangka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan Di Polsek Simpang  Empat, Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasoknya,” ujar AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si, Selasa (06/06/2017).


Akibat perbuatannnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Asahan. Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara, Ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Haryono, (Humas Polres Asahan).

Sumber: https://tribratapolresasahannews.com

Komentar