Berbekal Pada pengalamannya dalam menindak Pelaku
Kejahatan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Haryono , SH bersama dengan Polsek
Simpang Empat di Banjar, Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab
Asahan telah mengamankan 1(satu)orang Pelaku yang Melakukan Penyalagunaan
Narkotika jenis Daun Ganja Kering an
“DS” ,( Lk,+ 23 thn, Islam, Karyawan Swasta, alamat Pasar Banjar, Dusun XVI,
Desa Simpang Empat, Kec Simpang Empat).
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik,
M.Si mengugkapkan, 1(satu) orang tersangka yang Kami jaring tersebut adalah pengedar Narkotika
Jenis Daun Ganja di Daerah tersebut.
Kronologis kejadian Pada hari Selasa, tanggal 06
Juni 2017, sekitar pkl 19.30 WIB, team Reskrim Polsek Simpang Empat informasi
bahwa ada laki-laki yang sering membawa daun ganja kering, Selanjutnya
dilakukan penyelidikan oleh team tersebut tentang kebenaran informasi itu,
Setelah penyelidikan, team Tersebut ke Tempat Kejadian Perkara( TKP) dan
melakukan penangkapan Kepada Tersangka “DS” Selanjutnya penggeledahan badan
Tersangka menemukan daun Ganja tersebut
di kantong celana sebelah kanan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild,
terdapat 9 (sembilan) amplop yang diduga
daun ganja kering.
“tersangka saat ini masih menjalani serangkaian
pemeriksaan Di Polsek Simpang Empat,
Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasoknya,” ujar AKBP
Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si, Selasa (06/06/2017).
Akibat perbuatannnya, tersangka harus meringkuk di
sel tahanan Polres Asahan. Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat dengan
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun Penjara, Ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Haryono, (Humas
Polres Asahan).
Sumber: https://tribratapolresasahannews.com
Komentar
Posting Komentar