POLRES ASAHAN: Tangkap Pelaku Pembobol ATM




Kisaran (Seputar Asahan): Kepolisian Resor Asahan  berhasil menangkap 5 pelaku kejahatan yang merupakan sindikat pembobol (ATM) yang beraksi di sejumlah Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/08/2017) Siang.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si didampingi Unsur 3 Pilar Plus kepada sejumlah wartawan dalam pers release di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Sumatera Utara mengatakan,  “Kelima Pelaku yang berhasil Kita diamankan, berinisial IM (Lk/44 thn/Wiraswasta/Medan)NT (Wnt/42 thn/Ibu Rumah Tangga/Deli Serdang), SY (Wnt/39 thn/Ibu Rumah Tangga/Asahan), IS (Lk/38 thn/mocok – mocok/Medan), serta SP (Lk/33 thn/Buruh Bangunan/Medan)”.

Korban Berinisial “J” (Wnt/53thn/PNS/Kisaran), “H”(Lk/60thn/Pensiunan BUMN/Perkebunan Air Batu), serta “DT”(Wnt/63thn/Pensiunan PNS/Kisaran).

“Dalam sindikat membobol ATM, para pelaku sebelumnya memasukan tusuk gigi/Stik Eskrim ke dalam slot ATM dengan mengunakan pisau cutter , agar Kartu ATM korban nyangkut pada saat akan mengambil uang, kemudian pelaku berpura- pura dapat membantu korban, sehingga korban menuruti petunjuk pelaku, hingga ATM tertelan, lalu pelaku menarik tunai dan mentransfer ke rekening milik pelaku” Ujar Polres Asahan

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara Sik saat di konfirmasi Menjelaskan Berdasarkan keterangan tersangka ,ada 11 ATM yang telah Berhasil Mereka Bobol,ATM PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Mandiri, setidaknya ada 10 lokasi ATM BRI yakni ATM BRI Jalan Ir. Juada Kisaran, ATM BRI Imam Bonjol, ATM BRI RSUD Kisaran, ATM BRI Sentang Kisaran, BRI Man Kisaran, ATM BRI Cokroaminoto Kisaran, ATM BRI Depan Pesantren Kisaran, BRI SPBU Tebing Tinggi,  ATM BRI Rantau Prapat, ATM BRI Sutomo Medan dan 1 Lokasi Bank Mandiri Simpang Empat.

Aksi kejahatan kelima pelaku tersebut terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Asahan Memperoleh CCTV di ATM Bank yang dibobol para Pelaku.”Ujar  AKP Bayu Putra Samara Sik

Tambahnya Dari tangan Pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 Unit Pisau Cutter, 2 Bok Tusuk gigi, 7 kartu ATM, 2 Buah Dompet, 3 Buku tabungan, 4 Unit Hand Phone(HP), 1 Topi, dan 1 Potong Stik Es Krim turut juga diamankan.


Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke -4e dan ke -5e KUHPidana dengan Acaman 7 Tahun Penjara.

Komentar