Kisaran (Seputar Asahan): Kepolisian Resor
Asahan berhasil menangkap 5 pelaku
kejahatan yang merupakan sindikat pembobol (ATM) yang beraksi di sejumlah
Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/08/2017) Siang.
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik,
M.Si didampingi Unsur 3 Pilar Plus kepada sejumlah wartawan dalam pers release
di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Sumatera Utara mengatakan, “Kelima Pelaku yang berhasil Kita diamankan, berinisial
IM (Lk/44 thn/Wiraswasta/Medan),
NT (Wnt/42 thn/Ibu Rumah Tangga/Deli Serdang), SY (Wnt/39 thn/Ibu Rumah Tangga/Asahan), IS (Lk/38
thn/mocok – mocok/Medan), serta SP
(Lk/33 thn/Buruh Bangunan/Medan)”.
Korban Berinisial “J” (Wnt/53thn/PNS/Kisaran),
“H”(Lk/60thn/Pensiunan BUMN/Perkebunan
Air Batu), serta “DT”(Wnt/63thn/Pensiunan
PNS/Kisaran).
“Dalam sindikat membobol ATM, para pelaku sebelumnya
memasukan tusuk gigi/Stik Eskrim ke dalam slot ATM dengan mengunakan pisau cutter , agar Kartu ATM korban nyangkut
pada saat akan mengambil uang, kemudian pelaku berpura- pura dapat membantu
korban, sehingga korban menuruti petunjuk pelaku, hingga ATM tertelan, lalu
pelaku menarik tunai dan mentransfer ke rekening milik pelaku” Ujar Polres
Asahan
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara
Sik saat di konfirmasi Menjelaskan Berdasarkan keterangan tersangka ,ada 11 ATM
yang telah Berhasil Mereka Bobol,ATM PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank
Mandiri, setidaknya ada 10 lokasi ATM BRI yakni ATM BRI Jalan Ir. Juada
Kisaran, ATM BRI Imam Bonjol, ATM BRI RSUD Kisaran, ATM BRI Sentang Kisaran,
BRI Man Kisaran, ATM BRI Cokroaminoto Kisaran, ATM BRI Depan Pesantren Kisaran,
BRI SPBU Tebing Tinggi, ATM BRI Rantau
Prapat, ATM BRI Sutomo Medan dan 1 Lokasi Bank Mandiri Simpang Empat.
Aksi kejahatan kelima pelaku tersebut terungkap
setelah Satuan Reskrim Polres Asahan Memperoleh CCTV di ATM Bank yang dibobol
para Pelaku.”Ujar AKP Bayu Putra Samara
Sik
Tambahnya Dari tangan Pelaku turut diamankan barang
bukti berupa 2 Unit Pisau Cutter, 2 Bok Tusuk gigi, 7 kartu ATM, 2 Buah Dompet,
3 Buku tabungan, 4 Unit Hand Phone(HP), 1 Topi, dan 1 Potong Stik Es Krim turut
juga diamankan.
Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke -4e
dan ke -5e KUHPidana dengan Acaman 7 Tahun Penjara.
Komentar
Posting Komentar