Gambar: http://www.polresasahan.com
Unit PPA Satrekrim Polres Asahan menangkap Aldi Pratama (32) warga Desa
Pagar Besi, Dusun VIII, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, karena
menyetubuhi anak dibawah umur inisial “S-A” (17) warga Piasa Ulu, Kecamatan
Tinggi Raja, Kamis (27/10/2016).
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan Aldi sudah
berstatus tersangka, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota
TNI.
“Tersangka sudah diamankan dan dari tangan tersangka ditemukan barang
bukti Kartu Tanda Anggota TNI palsu,” kata Bayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan menikahi korbannya,
dan aksi menyetubuhi korban dilakukan pelaku di Kebun BSP Kampung Taman Sari,
Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Pada 20 Oktober 2016 Lalu. Aksinya
juga dilakukan beberapa kali.
Dijelaskan Bayu, korban dalam hal ini mau melakukan hubungan suami
istri karena bujuk rayu pelaku dan sejumlah iming iming. Atas perbuatannya,
tersangka dikenakan undang undang perlindungan anak .
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi selain korban yang
mengetahui kejadian ini.
“Untuk kartu Anggota TNI Palsu yang dimiliki pelaku dicetak di daerah
Medan, dan kita masih mendalami kasus ini untuk pengembangan apakah ada pelaku
lainnya atau tidak,” papar Bayu.
Sumber: http://www.polresasahan.com
Komentar
Posting Komentar