Foto: Drs. H. Sofyan, MM
Kisaran (Seputar Asahan): Senin, 09 Oktober 2017, telah di lakukan
proses tahap II terhadap tesangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana
koruipsi Musabaqoh Tilawati Qur’an (MTQ) tingka Propinsi Sumatera Utara ke-35
tahun 2015, dan di tindak lanjuti dengan penahan terhadap tersangka atas nama
Drs. H. Sofyan, MM dan Darwin, SH.
Penyidik KEJARI ASAHAN menahan Sekda Kabupaten
Asahan, Drs H Sofyan MM, Senin (9/10/2017)., usai menjalani Proses Penyelidikan
Tahap II dugaan perkara tindak pidana korupsi MTQ Tingkat Propinsi SUMUT ke-35
tahun 2015.
MTQ tingkat Propinsi Sumut ke-35 digelar di
Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9
miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD
Sumut.
Sesuai dengan surat Printah Penahanan Kepala
Kejaksaan Negeri Asahan T-05/N.2.23/Ft.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan
T-06/N.2.23/Ft.1/10/2017 . Tersangka dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan
dibantu pengamanan personil Bidang Intelijen dan BKO TNI Kodim 0208 Asahan, ke
Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
Komentar
Posting Komentar