Korupsi MTQ, Sekdakab Asahan Ditahan



Foto: Drs. H. Sofyan, MM

Kisaran (Seputar Asahan):  Senin, 09 Oktober 2017, telah di lakukan proses tahap II terhadap tesangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana koruipsi Musabaqoh Tilawati Qur’an (MTQ) tingka Propinsi Sumatera Utara ke-35 tahun 2015, dan di tindak lanjuti dengan penahan terhadap tersangka atas nama Drs. H. Sofyan, MM dan Darwin, SH.

Penyidik KEJARI ASAHAN menahan Sekda Kabupaten Asahan, Drs H Sofyan MM, Senin (9/10/2017)., usai menjalani Proses Penyelidikan Tahap II dugaan perkara tindak pidana korupsi MTQ Tingkat Propinsi SUMUT ke-35 tahun 2015.

MTQ tingkat Propinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.


Sesuai dengan surat Printah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan T-05/N.2.23/Ft.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan T-06/N.2.23/Ft.1/10/2017 . Tersangka dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan dibantu pengamanan personil Bidang Intelijen dan BKO TNI Kodim 0208 Asahan, ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.

Komentar