POLRES ASAHAN: Unit Jatanras Amankan Pelaku Perjuan Jenis Dadu



Kisaran (Seputar Asahan): Polres Asahan mengamankan 6 pelaku yang diduga melakukan jenis perjudian Dadu, di Dusun XVI Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Pelaku tersebut yakni berniisial T (49thn/Air Joman), S (66thn/Air Joman), A (50thn/Air Joman), S (32thn/Air Joman), M (39thn/Air Joman), dan A (56thn/Kec.Tanjungbalai).

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si menjelaskan, “Tersangka berinisial T merupakan bandar dadu di daerah tersebut, berdasarkann laporan masyarakat kegaiatan perjudian terjadi di ladang sawit Lk X Binjai Serbangan Air Joman, kemudian Unit Jatanras di pimpin IPDA Khomaini STK langkung bergegar ke TKP, dan meringkus bandar dan pemain judi jenis Dadu tersebut di tempat kejadian”.

“Tersangka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Asahan,” ujar AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si, Jumat (09/06/2017).


Akibat perbuatannnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Asahan, tersangka diperkirakan melanggar  Pasal 303 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp25.000.000.

Komentar