Kisaran (Seputar Asahan): Polres Asahan mengamankan
6 pelaku yang diduga melakukan jenis perjudian Dadu, di Dusun XVI Desa Simpang
Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Pelaku tersebut yakni
berniisial T (49thn/Air Joman), S (66thn/Air Joman), A (50thn/Air Joman), S (32thn/Air Joman), M (39thn/Air Joman), dan A (56thn/Kec.Tanjungbalai).
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, SIK,
M.Si menjelaskan, “Tersangka berinisial T merupakan bandar dadu di daerah
tersebut, berdasarkann laporan masyarakat kegaiatan perjudian terjadi di ladang
sawit Lk X Binjai Serbangan Air Joman, kemudian Unit Jatanras di pimpin IPDA
Khomaini STK langkung bergegar ke TKP, dan meringkus bandar dan pemain judi
jenis Dadu tersebut di tempat kejadian”.
“Tersangka saat ini masih menjalani serangkaian
pemeriksaan di Mapolres Asahan,” ujar AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si,
Jumat (09/06/2017).
Akibat perbuatannnya, tersangka harus meringkuk di
sel tahanan Polres Asahan, tersangka diperkirakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10
tahun dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp25.000.000.
Komentar
Posting Komentar