Polres Asahan: Unit Jatanras 3 Pelaku Pemerasan


Kisaran (Seputar Asahan): Bertempat Di Dusun VII Silo lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan,  Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerasan dengan modus menyebarkan foto Porno, Senin (31/07/2017) Sore.

Tiga orang Pelaku tersebutan Irsan Hidayat (36thn/Wiraswasta), Marwayah Nasution (38thn/petani), dan Chandra Siregar (36thn/Sopir Angkot).

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara Sik  Menjelaskan Kronologis Kejadian Sesuai Laporan Masyarakat kepada Polisi Pada Hari rabu 14 juni 2017 sekira pukul 15.30 wib telah Terjadi Pemerasan terhadap Korban Berinisial ” R “, Islam, Pr alamat Dusun VII Kec. Sido Laut Kab. Asahan,  Dengan Cara terlapor menghubungi korban dengan no hand phone terlapor dan kemudian terlapor mengatakan: 

“FACEBOOK MU SUDAH KU BAJAK JADI SEMUA FHOTO FHOTOMU KU SIMPAN KEDALAM LAPTOPKU, JADI UDAH GAK BISA KAU MACAM-MACAM SAMA FACEBOOK MU,KALAU KAU GAK NURUT APA KATAKU KU BUAT PHOTO PROFIL DENGAN PHOTO YANG BUGIL SUPAYA TEMAN MU DI FACEBOOK ITU TAU KALAU KAU ITU WANITA YANG GAK BENAR” 

Kemudian terlapor meminta sejumlah uang kepada korban supaya tidak menyebarkan photo-photo bugil korban tersebut dimana terlapor meminta uang kepada korban sebanyak 6 kali dengan waktu yang berbeda dengan cara transfer. Ke rekening bank BRI An. LEKMIN WILTENS ARITONANG dan  MARWIYAH NASUTION sehingga korban merasa di peras kemudian melapor ke Polres asahan

Hari kamis tanggal 27 juli 2017 sekira pukul 12.30 wib unit jatanras mengamankan pemilik no rekening an.Lekmin Wiltens Aritonang yang Berada di Jalan SM raja Kel Sitamiang Kec Padang Sidempuan Selatan kota padang sidempuan dan mengamankan satu buah atm BRI beserta 1 buah buku tabungan BRI an. Lekmin Wiltens Aritonang, pada pukul 23.00 wib mengamankan pemilik ATM an. Marwiyah Nasution di rumahnya di jalan Tapian Nauli Kec. Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan dan mengamankan 1 buah ATM beserta 1 buah buku tabungan.

Tersangka ditangkap beserta  BB yang diamankan 1 buah buku rekening & ATM BRI An. LEKMIN WILTENS ARITONANG, 1 buah buku rekening & atm BRI An. MARWIYAH NASUTION , 4 unit HP Nokia, 8 buah baterai HP, 3 buah charger HP juga turut diamankan.

“Pelaku di Jerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana( KUHP) tentang Pemerasan(368KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Sik


Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku  Pemerasan di Kota Padang Sidimpuan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber: https://tribratapolresasahannews.com

Komentar