Kisaran (Seputar Asahan): Bertempat Di Dusun VII
Silo lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan,
Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku
pemerasan dengan modus menyebarkan foto Porno, Senin (31/07/2017) Sore.
Tiga orang Pelaku tersebutan Irsan Hidayat (36thn/Wiraswasta),
Marwayah Nasution (38thn/petani), dan Chandra Siregar (36thn/Sopir Angkot).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara
Sik Menjelaskan Kronologis Kejadian
Sesuai Laporan Masyarakat kepada Polisi Pada Hari rabu 14 juni 2017 sekira
pukul 15.30 wib telah Terjadi Pemerasan terhadap Korban Berinisial ” R “,
Islam, Pr alamat Dusun VII Kec. Sido Laut Kab. Asahan, Dengan Cara terlapor menghubungi korban
dengan no hand phone terlapor dan kemudian terlapor mengatakan:
“FACEBOOK
MU SUDAH KU BAJAK JADI SEMUA FHOTO FHOTOMU KU SIMPAN KEDALAM LAPTOPKU, JADI
UDAH GAK BISA KAU MACAM-MACAM SAMA FACEBOOK MU,KALAU KAU GAK NURUT APA KATAKU
KU BUAT PHOTO PROFIL DENGAN PHOTO YANG BUGIL SUPAYA TEMAN MU DI FACEBOOK ITU
TAU KALAU KAU ITU WANITA YANG GAK BENAR”
Kemudian terlapor meminta
sejumlah uang kepada korban supaya tidak menyebarkan photo-photo bugil korban
tersebut dimana terlapor meminta uang kepada korban sebanyak 6 kali dengan
waktu yang berbeda dengan cara transfer. Ke rekening bank BRI An. LEKMIN
WILTENS ARITONANG dan MARWIYAH NASUTION
sehingga korban merasa di peras kemudian melapor ke Polres asahan
Hari kamis tanggal 27 juli 2017 sekira pukul 12.30
wib unit jatanras mengamankan pemilik no rekening an.Lekmin Wiltens Aritonang
yang Berada di Jalan SM raja Kel Sitamiang Kec Padang Sidempuan Selatan kota
padang sidempuan dan mengamankan satu buah atm BRI beserta 1 buah buku tabungan
BRI an. Lekmin Wiltens Aritonang, pada pukul 23.00 wib mengamankan pemilik ATM
an. Marwiyah Nasution di rumahnya di jalan Tapian Nauli Kec. Padang Sidempuan Kota
Padang Sidempuan dan mengamankan 1 buah ATM beserta 1 buah buku tabungan.
Tersangka ditangkap beserta BB yang diamankan 1 buah buku rekening & ATM
BRI An. LEKMIN WILTENS ARITONANG, 1 buah buku rekening & atm BRI An.
MARWIYAH NASUTION , 4 unit HP Nokia, 8 buah baterai HP, 3 buah charger HP juga
turut diamankan.
“Pelaku di Jerat dengan Kitab Undang Undang Hukum
Pidana( KUHP) tentang Pemerasan(368KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun
penjara, Ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Sik
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si
saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku Pemerasan di Kota Padang Sidimpuan tersebut,
saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan guna
penyidikan lebih lanjut.
Sumber: https://tribratapolresasahannews.com
Komentar
Posting Komentar